Bahwa adapun keberatan-keberatan terdakwa kini Pemohon Banding terhadap putusan Aquo, adalah sebagai berikut: I. KEBERATAN PERTAMA Keberatan pertama, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang telah memberikan putusan yang sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun. Perkenankanlah Saya, Nuriza Ayu Ningtiyas, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum yang menangani perkara dengan Nomor Registrasi Perkara: PDN-12/ PN.MLG/ 9/ 2016 pada Pengadilan Negeri Malang untuk mengajukan kontra Memori Banding terhadap Terdakwa Eren Indra Paripurna yang diwakili oleh Advokat Terdakwa, yaitu Winda Astabela, S.H., M.H. pada tanggal Dengan hormat, Perkenankanlah Saya, Nuriza Ayu Ningtiyas, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum yang menangani perkara dengan Nomor Registrasi Perkara: PDN-12/ PN.MLG/ 9/ 2016 pada Pengadilan Negeri Malang untuk mengajukan kontra Memori Banding terhadap Terdakwa Eren Indra Paripurna yang diwakili oleh Advokat Terdakwa, yaitu Winda Astabela, S.H., M.H Menyatakan Terdakwa Eren Indra Paripurna telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana. b. Memerintahkan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 12 tahun.
1. Perlawanan Perlawanan atau biasa disebut dengan istilah verzet merupakan upaya hukum yang diajukan terhadap putusan verstek yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat; Baca Juga : Putusan Verstek Dalam Perkara Gugatan 2. Banding
KONTRA MEMORI BANDING TERDAKWA I DADI RAHMANHADI, SH, MH. TERDAKWA II FANI PAHLEFI, A.Ptnh TERHADAP MEMORI BANDING PENUNTUT UMUM ATAS PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI NO. 2/PID.SUS/TPK/2013/PN.SRG Jakarta, 9 Januari 2014. Kepada Yth. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten Di Kota Serang Melalui
I. Tentang Surat Dakwaan. Bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa SAILENDRA (panggilan endra) melanggar pasal 372 KUHP (Dakwaan Kesatu) dan Pasal 378 KUHP (Dakwaan Kedua) dengan uraian persitiwa pidana sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan dimaksud, sehingga tidak perlu Kami Penasihat Hukum ulangi lagi; II.
qXeG.
  • w4asnf157b.pages.dev/154
  • w4asnf157b.pages.dev/210
  • w4asnf157b.pages.dev/15
  • w4asnf157b.pages.dev/286
  • w4asnf157b.pages.dev/339
  • w4asnf157b.pages.dev/157
  • w4asnf157b.pages.dev/240
  • w4asnf157b.pages.dev/173
  • w4asnf157b.pages.dev/311
  • contoh kontra memori banding pidana